Cak Ngateso Kembali Hadir di Desa Balongbesuk

12 Juni 2024

Cak Ngateso salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Jombang kembali hadir di Desa Balongbesuk, dengan kepanjangan nama dari Cetak Pengajuan Teko Deso diharapkan masyarakat tidak pelu lagi jauh jauh ke kantor dispendukcapil, dengan hadirnya Cak Ngateso di Desa Balongbesuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan KK (Hilang / Rusak / Tambah Anggota Keluarga), Akta kelahiran, Akta kematian dan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan) cukup lewat Desa,

Proses pengajuan, dan pencetakan, dapat dilakukan di Desa dengan bantuan aparat Desa.

untuk persyarat pengajuan berkas sebagai berikut :

  • Kelahiran (Output  Dokumen:  Akta  Kelahiran)
  1. Ketentuan:
    1. Suami-lstri  harus  dalam   satu   KK  dengan   status   kawin   dan  merupakan penduduk Jombang
    2. Apabila Suami dan/ lstri tidak dalam satu KK harus diurus ke Kecamatan lebih dahulu
    3. Apabila  Suami dan/  Istri  berasal  dari luar Kabupaten  Jombang  harus  diurus kepindahannya terlebih dahulu di Dukcapil Kabupaten/Kota  asal
    4. Pelayanan ini hanya untuk pernikahan resmi yang dicatatkan dalam akta/buku nikah
    5.  Semua dokumen  yang di scan harus asli
  2. Persyaratan:
    1. Mengisi Formulir  F1 .02
    2. Mengisi  Formulir F2.01
    3. Scan KTP-el Asli orang tua (Suami - Istri dengan status kawin)
    4. Scan KTP-el asli saksi
    5. Scan surat kelahiran medis Asli
    6. Scan Akta/Buku  Nikah Asli
    7. Scan KK Asli  (Suami-lstri harus dalam satu KK dengan status kawin)
    8. Scan  semua  file  diatas  sesuai  urutan  dalam  satu  file  dengan  format  pdf maksimal 5 mb 

Klik Alamat Web : https://forms.gle/1d8FrWLBBmWtwcKVA
untuk melakukan pengajuan Akta Kelahiran di rumah saja

 

  • Kematian  (Output Dokumen:  Akta Kematian)
    1. Ketentuan:
      1. Jenazah merupakan  penduduk Jombang yang dibuktikan dengan KK dan KTP
      2. Semua  dokumen yang di scan harus asli
    2. Persyaratan:
      1. Mengisi Formulir F 1.02
      2. Mengisi Formulir F2.01
      3. Scan KTP-el Asli Pemohon
      4. Scan KTP-el asli saksi
      5. Scan surat kematian medis asli
      6. Scan KTP-el Asli jenazah
      7. Scan KK asli Jenazah
      8. Scan  semua  file diatas  sesuai  urutan  dalam   satu  file dengan  format  pdf maksimal 5 mb

Klik Alamat Web : https://forms.gle/mGJW2TBP6axArty47
untuk melakukan pengajuan Akta Kematian dirumah saja

 

  • Kartu  Keluarga  hilang (Output  Dokumen:  KK)
      1. Ketentuan:
        1. Pengajuan KK hilang tanpa ada perubahan elemen data penduduk
        2. Semua dokumen yang di scan harus asli
      2. Persyaratan:
        1. Mengisi Formulir F 1.02
        2. Scan Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli
        3. Scan KK asli yang rusak
        4. Dilampiri scan dokumen pendukung asli (Surat Nikah,  ljazah, Akta Kelahiran)
  • Kartu  Keluarga  rusak (Output Dokumen:  KK)
    1. Ketentuan:
      1. Pengajuan KK rusak tanpa ada perubahan elemen data penduduk
      2. Semua dokumen yang di scan harus asli
    2. Persyaratan:
      1. Mengisi Formulir F 1.02
      2. Scan KK asli yang rusak
      3. Dilampiri scan dokumen pendukung asli (Surat Nikah,  ljazah, Akta Kelahiran) 

Klik Alamat Web : https://forms.gle/qgkQbkiRij3Y33Lz8
untuk melakukan pengajuan KK hilang / rusak dirumah saja

 

  • Kartu  Keluarga  tambah  anggota  (Output  Dokumen:  KK)
    1. Ketentuan:
      1. Pengajuan KK tambah anggota tanpa ada perubahan elemen data penduduk
      2. Semua dokumen yang  di scan  harus  asli
    2. Persyaratan:
      1. Mengisi Formulir F 1.01
      2. Mengisi Formulir F 1.02
      3. Scan KK asli
      4. Scan surat nikah asli
      5. Scan  surat   keterangan  kelahiran  dari  medis  dan/atau   surat  keterangan elahiran desa asli
      6. Scan surat pengantar RT dan RW asli

Klik Alamat Web : https://forms.gle/PWYJGcV9HCX7iRTc8
 untuk melakukan pengajuan tambah anggota dirumah saja

 

  • Kartu Keluarga  perubahan (Output  Dokumen:  KK)
    1. Ketentuan:
      1. Semua dokumen yang di  scan harus asli
    2. Persyaratan:
      1. Mengisi Formulir F 1.02
      2. Scan KK lama asli
      3. Scan surat nikah asli
      4. Mengisi formulir F1 .06
      5. Scan  dokumen  pendukung  perubahan  (surat  nikah,  akta  kelahiran,  ijazah, penetapan pengadilan (asli)

 

Klik Alamat Web : https://forms.gle/qXJfptBHZ8k65QMx6
untuk melakukan pengajuan Perubahan Data di rumah saja

 

*Disarankan menggunakan Aplikasi Microsoft Lens untuk SCAN berkas melalui smartphone

Microsoft Lens : Microsoft Lens - PDF Scanner - Apps on Google Play