Pemerintah Desa

29 Januari 2018 Administrator

Data Perangkat dan Struktur Organisasi
Pemerintah Desa Balongbesuk

No Nama Jabatan Nomor SK
1 MOCHAMAD SAIFUR Kepala Desa 188.4.45/480/415.10.1.3/2019
2 SITI NUR AFIFAH, A.Md. Sekretaris Desa 14 Tahun 2017
3 ILHAM HENDRIK PARA SANDI Kasi Pemerintahan 02 Tahun 2017
4 HARI BAYUDI Kasi Pelayanan 15 Tahun 2017
5 TRI ENDAH ISWATI Kasi Kesra 06 Tahun 2017
6 SUTJIPTO Kaur TU & Umum 01 Tahun 2017
7 MUHAMMAD ARIFIN, S.E. Kaur Perencanaan 05 Tahun 2017
8 SUSI SRIWAHYUNINGSIH Kaur Keuangan 04 Tahun 2017
9 BAGUS SETIAWAN Kasun Balongbesuk 07 Tahun 2017
10 ABDUL ROCHMAN Kasun Mojosongo 08 Tahun 2017

Tugas Pokok dan Fungsi
Pemerintah Desa Balongbesuk

KEPALA DESA

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. pelaksanaan pembangunan;
    3. pembinaan kemasyarakatan;
    4. pemberdayaan masyarakat; dan
    5. penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


WEWENANG KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan APBDES;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SEKRETARIS DESA

TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

TUGAS KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Seksi Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti:

  1. fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
  2. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
  3. penyiapan rapat,
  4. pengadministrasian aset,
  5. inventarisasi,
  6. perjalanan dinas, dan pelayanan umum,
  7. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:

  1. pengurusan administrasi keuangan,
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya,
  4. serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

  1. menyusun rencanaAPBDesa,
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,
  4. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. pelayanan kepada masyarakat;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  4. pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  6. pelayanan kepada masyarakat;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. pelayanan kepada masyarkat;
  8. penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

KEPALA DUSUN

TUGAS KEPALA DUSUN

  1. Kasun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  2. Kasun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  3. Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. Pelayanan kepada masyarakat;
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Aparatur Desa

Back Next
Kepala Desa Sekretaris Desa Kasi Pemerintahan Kasi Pelayanan Kasi Kesra Kaur Perencanaan Kaur Keuangan Kepala Dusun Balongbesuk Kepala Dusun Mojosongo

APBDesa 2024

APBDes 2024
18 Maret 2024 | 21 Kali Foging Mencegah Nyamuk Demam Berdarah
Foging Mencegah Nyamuk Demam Berdarah
15 Maret 2024 | 25 Kali Pembagian Bibit Padi
Pembagian Bibit Padi
08 Maret 2024 | 22 Kali Sidak Kos menjelang Bulan Puasa
Sidak Kos menjelang Bulan Puasa
26 Februari 2024 | 88 Kali Infografis APBDes Tahun 2024
Infografis APBDes Tahun 2024
26 Februari 2024 | 59 Kali Realisasi Anggaran tahun 2023
Realisasi Anggaran tahun 2023
14 Februari 2024 | 56 Kali Sidak Pemilu 2024
Sidak Pemilu 2024
13 Februari 2024 | 55 Kali Apel siaga persiapan pemilu 2024
Apel siaga persiapan pemilu 2024
05 Februari 2020 | 1.684 Kali Musrembangdes Penetapan RPJMDes Tahun 2020 - 2025
Musrembangdes Penetapan RPJMDes Tahun 2020 - 2025
30 Januari 2021 | 1.535 Kali Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Tahun 2021
Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Tahun 2021
29 Januari 2018 | 1.533 Kali Sejarah Desa Balongbesuk
Sejarah Desa Balongbesuk
29 Juli 2019 | 1.454 Kali Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Balongbesuk
Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Balongbesuk
13 April 2019 | 1.383 Kali Rapat Koordinasi dan Pembagian BOP KPPS
Rapat Koordinasi dan Pembagian BOP KPPS
01 Januari 2018 | 1.342 Kali Belum Ada Gambar
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
29 Januari 2018 | 1.212 Kali Wilayah Desa
Wilayah Desa
28 Februari 2021 | 227 Kali Infografik APBDesa Tahun 2021
Infografik APBDesa Tahun 2021
20 Agustus 2019 | 208 Kali IPDMIP Tahun 2019
IPDMIP Tahun 2019
02 Oktober 2018 | 205 Kali Pembagian Kartu Tani
Pembagian Kartu Tani
12 Februari 2020 | 279 Kali Restrukturisasi BUMDES Barokah
Restrukturisasi BUMDES Barokah
12 April 2020 | 222 Kali Kartu Pra Kerja sudah di Buka, Silakan Daftar
Kartu Pra Kerja sudah di Buka, Silakan Daftar
04 September 2018 | 203 Kali Penyampaian Kompensasi Jalur Sutet
Penyampaian Kompensasi Jalur Sutet
24 Juli 2019 | 223 Kali Survey PBB 2019
Survey PBB 2019

Peta Desa