Pemerintah Desa Balongbesuk mengadakan program Balik Nama / Pemutihan tanah Desa ( Jual Beli, Hibah, Waris, ) dalam rangka untuk persiapan PTSL BPN agar Warga Desa Balongbesuk dapat langsung mendaftarkan surat tanahnya pada program tersebut.
Adapun Persyaratannya Balik Nama / Pemutihan tanah Desa ( Jual Beli, Hibah, Waris, ) sebagai berikut :
- Mendaftar Ke Kantor Desa Balongbesuk
- Foto kopi Kartu Keluarga dan KTP
- Fotokopi Surat Tanah / Petok / SHM (Jual Beli, Hibah, Waris)
- Map Kertas 1 Lembar
- Status Tanah sudah Jelas dan tidak dalam sengketa
- Seluruh Anggota Keluarga dan Tetangga batas WAJIB mengetahui