Program Pemecahan Tanah Gratis

01 Agustus 2020 ILHAM HENDRIK PARASANDI

Pemerintah Desa Balongbesuk mengadakan program Balik Nama / Pemutihan tanah Desa ( Jual Beli, Hibah, Waris, ) dalam rangka untuk persiapan PTSL BPN agar Warga Desa Balongbesuk dapat langsung mendaftarkan surat tanahnya pada program tersebut.

Adapun Persyaratannya Balik Nama / Pemutihan tanah Desa ( Jual Beli, Hibah, Waris, ) sebagai berikut :

  1. Mendaftar Ke Kantor Desa Balongbesuk
    1. Foto kopi Kartu Keluarga dan KTP
    2. Fotokopi Surat Tanah / Petok / SHM (Jual Beli, Hibah, Waris)
    3. Map Kertas 1 Lembar
  2. Status Tanah sudah Jelas dan tidak dalam sengketa
  3. Seluruh Anggota Keluarga dan Tetangga batas WAJIB mengetahui