Pemberitahuan Cetak E KTP di Kecamatan Diwek

21 Januari 2020

PEMBERITAHUAN

          Berdasarkan hasil Rapat operator SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang tanggal 20 Januari 2020, dengan ini disampaikan bahwa MULAI TANGGAL 21 JANUARI 2020 DAPAT DILAKSANAKAN CETAK KTP EL DI KECAMATAN DIWEK.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk pemula Cetak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, dengan membawa fotocopy KK
  2. Untuk Permohonan KTP el Baru atau KTP el hilang harus cetak Suket terlebih dahulu.
  3. Pelayanan diutamakan Pemilik Suket yang dikeluarkan bulan April – Juni 2019, atau yang sudah dikeluarkan Suket 2 (dua) kali, dengan membawa bukti suket;
  4. Cetak KTP el dapat diambil 2 (dua) hari setelah pengajuan.
  5. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  6. Kuota Cetak E-KTP dibatasi Per Hari maksimal 7 (Tujuh) Orang