Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Balongbesuk

19 Agustus 2019 Sandi

Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Balongbesuk Periode 2019 - 2025,


Syarat Administratif :

  1. Fotocopy KTP-el yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  2. Foto 4x6 Berwarna  2 lembar
  3. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Ijazah adalah tanda kelulusan dari lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
  4. Surat keterangan bebas narkoba
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan bertempat tinggal/berdomisili — di Desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
  8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut- turut maupun tidak berturut-turut bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah):
  10. Surat pernyataan bersedia menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan perundangundangan bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)
  11. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/BUMDesa. Izin untuk anggota TNI adalah izin yang dikeluarkan oleh Kodam V Brawijaya atau Kodam tempat yang bersangkutan bertugas, sedangkan izin untuk anggota Polri adalah izin yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur atau Polda tempat yang bersangkutan bertugas, dan
  12. Surat Pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri apabila terpilih menjadi Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).