Penerimaan Pendaftaran KPPS

28 Februari 2019 Sandi

Penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Desa Balongbesuk :

dengan  ketentuan sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  • mampu secara jasmani dan rohani.

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • surat pernyataan yang memuat: 
    • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    • mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    • tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
    • tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
    • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    • tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
    • belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KP
    • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
  • fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  • Berkas dibuat rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS  Desa Balongbesuk