Penerimaan Pendaftaran KPPS

28 Februari 2019 ILHAM HENDRIK PARASANDI

Penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Desa Balongbesuk :

dengan  ketentuan sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
  • mampu secara jasmani dan rohani.

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • surat pernyataan yang memuat: 
    • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    • mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
    • tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
    • tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
    • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    • tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
    • belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KP
    • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
  • fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  • Berkas dibuat rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS  Desa Balongbesuk


Aparatur Desa

Back Next
Kepala Desa Sekretaris Desa Kasi Pemerintahan Kasi Pelayanan Kasi Kesra Kaur Perencanaan Kaur Keuangan Kepala Dusun Balongbesuk Kepala Dusun Mojosongo

APBDesa 2024

APBDes 2024

Peta Desa