Penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Desa Balongbesuk :
dengan ketentuan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
- mampu secara jasmani dan rohani.
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- surat pernyataan yang memuat:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KP
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
- Berkas dibuat rangkap 2 (dua) Asli dan Foto Copy.
Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa Balongbesuk