MusDes Tukar Guling

18 Juni 2019

Menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Desa No. 02 Tahun 1985 tentang tukar guling Tanah Kas Desa dengan Tanah Pribadi Warga, serta tuntutan para ahli waris tentang kejelasan kepemilikan lahan garapan yang selama ini dikerjakan, Pemerintah Desa Balongbesuk mengadakan Musyawarah Desa tentang surat keputsan tersebut, dihadiri olehketua RT / RW Desa Balongbesuk, BPD Desa Balongbesuk, LPMD Desa Balongbesuk, dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa

 Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

  1. Materi atau Topik
  2. Mencermati hasil Keputusan Desa Balongbesuk No. 02 Tahun 1985;
  3. Membahas dan menyepakati hasil keputusan Kepala Desa Balongbesuk No. 02 Tahun 1985;
  4. Merekomendasikan hasil Keputusan Kepala Desa No.02 Tahun 1985 untuk dapat dilaksanakan

 Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat             : MOCHAMAD SAIFUR            dari Pemerintah Desa

Sekretaris / Notulen    : SITI NUR AFIFAH                    dari Pemerintah Desa

Narasumber                     :1. AJI SUYANTO                      dari Pemerintah Kecamatan

                                                   2. SADJI ABDULLAH                dari Unsur BPD

                                                   3. KAMDANI                           dari Tokoh Masyarakat

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu ;

  1. Menyepakati Keputusan Kepala Desa No. 02 tahun 1985 tentang tukar guling antara tanah kas desa (tanah Pancen) dengan tanah pribadi Almarhumah Jasemi dan Almarhumah Karni yang selama ini sudah di manfaatkan sebagai jalan umum;
  2. Merekomendasikan kepada pemerintahan desa untuk melaksanakan Keputusan Kepala Desa No. 02 Tahun 1985;