Navigasi Menu Utama Portal

Jemput Bola Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Dipublikasi

22 Februari 2019

811 Dilihat
Jemput Bola Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Klik untuk memperbesar gambar

Periode I : Senin, 11 Maret 2019
Periode II : Kamis, 25 April 2019
Periode III : Kamis, 18 Juli 2019
Periode IV : Kamis, 29 Agustus 2019

Bertempat di Kantor Kecamatan Diwek (Jam Kerja)

Persyaratan :
1. Foto Copy KTP-el Orangtua dan harus sama dengan Surat Nikah
2. Surat Kelahiran Asli dari Dokter/ Bidan/ Puskesmas/ Rumah Sakit.
3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Desa
4. Foto Copy Akta Nikah dilegalisirpejabat berwenang
5. Foto Copy Kartu Keluarga (nama yang dimohonkan Akta harus sudah masuk KK)
6. Surat Keterangan Kematian dari Desa apabila Orangtua sudah meninggal
7. Foto Copy Ijazah Anak yang dimohonkan  apabila sudah mempunyai

Interaksi Sosial

Bagikan Informasi Ini.

Diskusi Publik.

Sampaikan aspirasi atau pertanyaan Anda di bawah ini.