Periode I : Senin, 11 Maret 2019
Periode II : Kamis, 25 April 2019
Periode III : Kamis, 18 Juli 2019
Periode IV : Kamis, 29 Agustus 2019
Bertempat di Kantor Kecamatan Diwek (Jam Kerja)
Persyaratan :
1. Foto Copy KTP-el Orangtua dan harus sama dengan Surat Nikah
2. Surat Kelahiran Asli dari Dokter/ Bidan/ Puskesmas/ Rumah Sakit.
3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Desa
4. Foto Copy Akta Nikah dilegalisirpejabat berwenang
5. Foto Copy Kartu Keluarga (nama yang dimohonkan Akta harus sudah masuk KK)
6. Surat Keterangan Kematian dari Desa apabila Orangtua sudah meninggal
7. Foto Copy Ijazah Anak yang dimohonkan apabila sudah mempunyai
Jemput Bola Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Dipublikasi
22 Februari 2019
811 Dilihat
Klik untuk memperbesar gambar
Diskusi Publik.
Sampaikan aspirasi atau pertanyaan Anda di bawah ini.